/* ads:SPTP LOGO */

Jumat, 01 Oktober 2010

Tentang Serikat Pekerja

DITULIS OLEH: INDAH BUDIARTI
Revised Edition - April 2008
SERIKAT PEKERJA

KEKUATAN INDUSTRI DAN PERMASALAH YANG
DIHADAPI PEKERJA
Industri atau perusahaan adalah kombinasi dari modal, manajemen dan pekerja. Mereka
adalah suatu kesatuan yang terpisah dan mempunyai motivasi yang berbeda pula.
Pemodal adalah yang menanamkan modal perhatian utama mereka adalah untuk
mendapat keuntungan semaksimal mungkin. Manajemen selalu berada disana untuk
melindungi kepentingan dari para pemodal. Pada prosesnya, pekerja selalu menjadi
korban ekploitasi mereka. Sebagai partner dari industri, pekerja menginginkan keadilan dan mendapatkan “kembalian-hak” sebagai hasil pelaksana industri.

Rabu, 29 September 2010

Sulitnya Membuktikan PHK Akibat Aktivitas di Serikat Pekerja

Peraturan perusahaan yang digunakan sebagai dasar hukum berlaku surut.
1
Tidak mudah membuktikan apakah PHK atau mutasi disebabkan karena aktivitas buruh di Serikat Pekerja. Menurut Yogo Pamungkas, Dosen Hukum Perburuhan Trisakti, dalam perkara perdata berlaku asas siapa yang mendalilkan dia membuktikan. Memang harus dilihat apakah ada kaitan aktivitas di Serikat Pekerja dengan terjadinya PHK. Untuk membuktikannya, dapat dipakai saksi, surat (kalau ada), atau bisa juga dipakai rentetan peristiwa, hubungan sebab akibat. Pandangan Yogo berkaitan dengan perseteruan Kompas dengan wartawannya, Bambang Wisudo yang masih berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta.

Coba perhatikan dengan seksama bagian komentar yang kedua dari artikel ini....

Bungkam Serikat Pekerja, Pengusaha Ditindak

"Saya perlu menegaskan bahwa union busting itu melanggar UU Ketenagakerjaan."
Jum'at, 12 Maret 2010, 17:47 WIB
Antique, Elly Setyo Rini
VIVAnews - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar akan menindak tegas pengusaha yang terbukti membungkam serikat pekerja karyawannya (union busting).

"Saya perlu menegaskan bahwa union busting itu melanggar UU Ketenagakerjaan dan bersifat kriminal. Saya akan bawa
kasus-kasus seperti ini ke ranah hukum," kata Muhaimin usai pertemuan dengan FSP Mandiri di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Jumat, 12 Maret 2010.

Senin, 27 September 2010

UU NOMOR 21 TH 2000

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2000
TENTANG
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan,
  memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama
dalam hukum merupakan hak setiap warga negara;

Baca selengkapnya...

Rekan-2, apabila artikel dlm format .pdf tidak bisa dibuka, silahkan lihat artikel terkait di PDF Downloads Box...

Putusan PTUN atas Billabong

P U T U S A N
Nomor : 343 K/TUN/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : 


Jumat, 24 September 2010

Semua anggota bisa posting ke blog !

Rekan-rekan semua !
Anda semua bisa melakukan posting berupa keluhan, masukan, usulan, artikel-artikel menarik, dan sebagainya di blog ini. Kami menyediakan email spbillabongpublic@gmail.com yg bisa anda gunakan untuk melakukan posting. Soal password emailnya bisa anda tanyakan ke Bpk Ketua kita.

Rabu, 22 September 2010

UU No.13 Th 2003 - BAB XIII ... BAB XVIII



BAB XIII
PEMBINAAN
Pasal 173
(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur dan kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.

UU No.13 Th 2003 - BAB XII. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA



BAB XII
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 150
Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

UU No.13 Th 2003 - BAB XI. HUBUNGAN INDUSTRIAL


 
BAB XI
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 102
(1) Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
(2) Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

UU No.13 Th 2003 - BAB X. PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN


 
BAB X
PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
Bagian Kesatu
Perlindungan

Paragraf 1
Penyandang Cacat
Pasal 67
(1) Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.
(2) Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UU No. 13 Th 2003 - BAB IX. Hubungan Kerja


BAB IX
HUBUNGAN KERJA
Pasal 50
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Pasal 51
(1) Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.

UU No. 13 Th 2003 - BAB II s/d BAB VIII


BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

UU No.13 Th 2003 - BAB I. KETENTUAN UMUM

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.   Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.