Tidak mudah membuktikan apakah PHK atau mutasi disebabkan karena aktivitas buruh di Serikat Pekerja. Menurut Yogo Pamungkas, Dosen Hukum Perburuhan Trisakti, dalam perkara perdata berlaku asas siapa yang mendalilkan dia membuktikan. Memang harus dilihat apakah ada kaitan aktivitas di Serikat Pekerja dengan terjadinya PHK. Untuk membuktikannya, dapat dipakai saksi, surat (kalau ada), atau bisa juga dipakai rentetan peristiwa, hubungan sebab akibat. Pandangan Yogo berkaitan dengan perseteruan Kompas dengan wartawannya, Bambang Wisudo yang masih berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta.
Coba perhatikan dengan seksama bagian komentar yang kedua dari artikel ini....